17 April 2011

Jaksa Dinilai Salah Tafsir Hukum

Sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melakukan penahanan terhadap Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Amarullah dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Ruslan Emba, dukungan kepada keduanya langsung bergulir. Dukungan terutama dilakukan terhadap Amarullah.

Bentuk dukungan tersebut berbagai cara dilakukan baik dengan melakukan aksi unjuk rasa maupun  mengumpulkan ribuan tanda tangan dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkot Kendari guna menolak penahanan Amarullah yang dilakukan pihak Kejati Sultra. PNS menilai, penahanan tidak berdasar pada hukum.

Sehari sebelumnya, Kejati menahan Amarullah dan Ruslan karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah perluasan Kantor Gubernur Sultra. Keduanya dijebloskan ke Rutan Kendari, Rabu (13/4) petang.


Salah seorang PNS lingkup Pemkot yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kegiatan yang dilakukannya itu sebagai salah satu wujud perhatian dan dukungan moril kepada Sekot Kendari yang selama dinilai sangat kooperatif memenuhi panggilan kejaksaan.

"Kami merasa kehilangan dengan ketidakberadaan beliau, sebab biasanya sejak pagi mulai berkeliling memantau keadaan kami. Meskipun kami staf biasa, tetapi beliau sangat dekat dengan kami. Bahkan dengan para OB (office boy) dan pegawai kebersihan lainnya, dia menyapa. Pagi-pagi beliau sudah muncul di kantor," kata Ati, seorang PNS.

PNS lainnya, Ashar mengatakan, aksi tanda tangan tersebut tidak menargetkan jumlah. Meski tanpa ditargetkan aksi tersebut akan tetap berjalan seiring dengan spontanitas para rekan-rekan PNS, yang merasa kabur terhadap kasus penahanan Amarullah.

"Begini, kasus yang besar-besar saja, tidak ditahan sampai sekarang, kok hanya kesalahan administrasi langsung dilakukan penahanan," ujarnya. "Semoga setelah melihat dukungan ini, pihak Kejati dapat melakukan peninjauan ulang terhadap penahanan ataupun memberi kejelasan terkait penahanan ini," lanjutnya.

Terkait penahanan Sekot dan Kepala BPN Kendari dinilai Kabag Hukum Kota Kendari, Yusrianto SE MSi, Kamis (14/4), merupakan ketidakbenaran dari penyidik Kejati Sultra.

"Apa yang dilakukan penyidik terhadap kasus ini dengan menahan Sekot dan Kepala BPN Kendari ini, tidak benar, sebab apa yang disangkakan oleh penyidik menganggap ada kesalahan dalam prosedur, sehingga dilakukanlah penahan ini," ucapnya.

Padahal, kata Yusrianto, yang dakukan tim 9 sudah sesuai prosedur, yakni kepada orang yang memiliki surat penguasaan atas tanah atau sertifikat tanah, sehingga seharusnya yang harus ditangkap adalah orang yang mengambil uang.

"Jadi kalau disasarkan pada UU korupsi maka tidak sinkron, sehingga yang seharus kena adalah orang pembuat keterangan dan kesksian bukan, panitia sembilan," keluhnya.

Sementara itu, Erik seorang masyarakat yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan pelayanan Pemkot hari itu, mengatakan, Kejati salah alamat bila dikatakan sebagai kasus korupsi dengan penyalah gunaan keuangan negara, sehingga dinilainya sangat politis.

"Kota Kendari sudah dirugikan,  sebab sudah tidak ada pelayanan. Ini jelas sebuah tindakan untuk memperlihatkan penegakan hukum yang tidak berkualitas. Kami bukan menghalang-halangi proses hukum tetapi hanya mengkoreksi proses hukum yang salah," katanya.

Tidak ada komentar: